Ahmad Syafii Maarif: Menyatukan Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusiaan dalam Bingkai NKRI

Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk dengan beragam etnis, agama, budaya, dan bahasa. Namun, pluralitas yang seharusnya menjadi kekuatan sering kali justru memunculkan tantangan. MALANG – Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk dengan beragam etnis, agama, budaya, dan bahasa. Namun, pluralitas yang seharusnya menjadi kekuatan sering kali justru memunculkan tantangan. Konflik horizontal, politik identitas, hingga intoleransi masih kerap terjadi, menggerus semangat persatuan yang diwariskan para pendiri bangsa. Fenomena ini menjadi latar belakang penelitian disertasi bertajuk “Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusiaan – Studi Atas Pemikiran Ahmad Syafii Maarif”. Penelitian ini menyoroti bagaimana gagasan Buya Syafii dapat menjadi solusi dalam merawat kebinekaan Indonesia. Politik Identitas dan Tantangan Kebangsaan Dua dekade terakhir, riset-riset menunjukkan adanya stagnasi demokrasi di Indonesia. Politik elektoral banyak dikuasai oligarki, sementara isu agama kerap dijadikan alat provokasi. Bahkan, proyek politik yang mengatasnamakan Islam kadang memunculkan stigma negatif: fanatisme, eksklusivisme, hingga radikalisme. Buya Syafii Maarif menegaskan bahwa Indonesia tidak didirikan untuk satu golongan saja, melainkan untuk seluruh rakyat dengan segala keberagamannya. Karena itu, ia menolak politik identitas yang berlebihan dan menyerukan agar umat Islam tampil sebagai penebar rahmat, bukan sumber perpecahan. Metode Penelitian: Hermeneutika Gadamer Penelitian ini menggunakan hermeneutika Gadamer, yakni metode penafsiran yang menekankan dialog antara masa lalu dan masa kini. Pendekatan ini memungkinkan gagasan Syafii Maarif dibaca secara kontekstual, relevan dengan isu-isu kontemporer seperti intoleransi, kesenjangan sosial, hingga radikalisme. Hermeneutika membuka ruang pemahaman baru: teks atau gagasan tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi dihubungkan dengan realitas kekinian. Dengan cara ini, pemikiran Buya Syafii dapat menjadi rujukan hidup berbangsa yang lebih humanis. Tiga Pilar Pemikiran Syafii Maarif  utama gagasan Syafii Maarif: Keislaman – Islam dipahami sebagai agama rahmatan lil-alamin yang mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan kesetaraan. Islam bukan hanya ibadah ritual, melainkan juga etika sosial yang menolak radikalisme dan eksklusivisme. Keindonesiaan – Kebinekaan harus menjadi kekuatan bangsa. Pancasila dipandang sebagai fondasi kokoh yang menjaga persatuan. Syafii menekankan pentingnya demokrasi yang inklusif, adil, dan menghargai perbedaan. Kemanusiaan – Nilai fundamental dalam kehidupan adalah menghormati martabat manusia tanpa membeda-bedakan agama, etnis, atau budaya. Bagi Syafii, Islam dan kemanusiaan saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan sosial Integrasi untuk Masa Depan Bangsa Pemikiran Syafii Maarif tentang Islam, kebangsaan, dan kemanusiaan saling menguatkan. Ketiganya dapat menjadi fondasi moral bangsa menghadapi tantangan pluralitas dan globalisasi. Nilai-nilai Islam diterjemahkan ke dalam aksi nyata: pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga pendidikan yang humanis dan progresif. Penelitian ini juga menekankan pentingnya dialog lintas agama dan budaya, kolaborasi akademisi dengan masyarakat sipil, serta penelitian lanjutan agar gagasan Buya Syafii semakin membumi. pemikiran Ahmad Syafii Maarif memiliki relevansi besar bagi bangsa Indonesia. Integrasi Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusiaan adalah jawaban untuk merawat persatuan di tengah keberagaman. Harapannya, pemikiran Buya Syafii dapat terus diakses, dipelajari, dan dipraktikkan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang inklusif, berkeadilan, dan berperikemanusiaan *) Oleh: Arif Rahman Hakim, Mahasiswa Program Studi Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.

Dari Regulasi ke Realita: Tafsir Aktor Desa dalam Menyusun APBDes

MALANG – Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, istilah “kemandirian desa” menjadi salah satu kamus utama dalam wacana pembangunan nasional. Pemerintah pusat tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang diharapkan mampu merancang, membiayai, dan melaksanakan pembangunan berdasarkan potensi dan kebutuhannya sendiri. Berbagai regulasi turunan, seperti Permendesa No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Pembangunan Desa (IDM), memperkuat kerangka tersebut dengan menetapkan indikator teknokratik untuk mengukur tingkat kemandirian desa. Namun, idealisasi tersebut tidak serta merta sepenuhnya terwujud dalam praktik di tingkat desa. Regulasi yang bersifat normatif dan seragam sering kali berbenturan dengan kompleksitas sosial dan budaya yang dihadapi oleh para pelaku desa. Proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang secara formal mencerminkan arah pembangunan desa justru menjadi ruang interpretasi yang dinamis. Di dalamnya, kepala desa, sekretaris desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara langsung berhadapan dengan berbagai pertentangan antara cita-cita yang datang dari atas dengan realitas sosial yang mereka hadapi sehari-hari. Dari titik ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana makna “kemandirian desa” benar-benar terinternalisasi dan dihayati oleh para pelaku desa? Apakah kemandirian hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap instrumen regulasi, ataukah merupakan proses penghayatan yang lebih mendalam dan kontekstual? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi titik tolak bagi seorang peneliti yang mencoba menembus permukaan kebijakan dan memasuki ruang-ruang sunyi tempat interpretasi lokal terhadap regulasi terbentuk dan dihayati. Peneliti tidak sekadar menelaah angka-angka dan struktur dalam dokumen perencanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tetapi menyimak dengan saksama pengalaman, narasi, dan makna para pelaku desa dalam menghayati regulasi tersebut. Untuk itu, digunakan pendekatan fenomenologi hermeneutik Martin Heidegger, guna memahami bagaimana regulasi tidak hanya hadir sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai pengalaman hidup eksistensial. Dengan pendekatan ini, penyusunan Anggaran Desa tidak dilihat hanya sebagai kegiatan teknokratik semata, tetapi sebagai ruang interpretatif tempat para aktor desa membentuk makna, menanggapi nilai-nilai, dan menegosiasikan eksistensinya di tengah sistem yang lebih besar. Melalui perspektif Heidegger, manusia dipahami sebagai Dasein, yakni makhluk yang selalu sudah ada di dunia, memiliki prapemahaman, dan secara aktif menafsirkan realitasnya. Maka dalam konteks desa, para aktor tidak bersikap pasif terhadap regulasi, tetapi justru membawa pengalaman lokal, nilai-nilai sosial, dan intuisi kultural ke dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyusunan Anggaran Desa menjadi ruang pertemuan antara teks regulasi dengan nilai-nilai gotong royong, pengalaman kolektif, dan pemahaman kebutuhan masyarakat. Untuk memperkuat pendekatan fenomenologis ini, kerangka penelitian juga didasarkan pada paradigma definisi sosial dalam tradisi sosiologi interpretatif. Paradigma ini menempatkan tindakan sosial sebagai hasil pemaknaan yang terbentuk melalui interaksi simbolik. Dengan demikian, penyusunan Anggaran Desa bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan kegiatan sosial yang penuh dengan interpretasi, negosiasi pemaknaan, dan pembentukan konsensus. Wacana dan interaksi antar aktor desa dalam penyusunan anggaran mencerminkan pergulatan mereka dalam memaknai kemerdekaan itu sendiri. Berangkat dari kerangka tersebut, pendekatan kualitatif dipilih karena mampu mengungkap kedalaman makna yang tersembunyi dalam tindakan dan pengalaman para subjek. Pendekatan ini bersifat kontekstual, terbuka, dan menekankan pada pemahaman makna, bukan sekadar pengukuran kuantitatif. Dalam konteks penelitian ini, pendekatan kualitatif memberikan ruang untuk mengeksplorasi lapisan subjektif aktor desa—bagaimana mereka memahami, mengalami, dan mempraktikkan kemerdekaan berdasarkan regulasi yang mereka jalani. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam interpretasi aktor terhadap regulasi kemerdekaan desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sekaligus mengeksplorasi bagaimana eksistensi kemerdekaan dihayati dalam konteks lokal. Penelitian ini dilakukan melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan tiga aktor utama di Desa Tulungrejo: kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD. Selain itu, peneliti juga menelusuri dokumen realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), aktivitas musyawarah desa, serta praktik pengelolaan layanan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini memberikan gambaran utuh tentang bagaimana regulasi diinterpretasikan dalam konteks nyata kehidupan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para aktor tidak sepenuhnya tunduk pada regulasi secara literal. Alih-alih menjadi pelaksana pasif kebijakan dari pusat, mereka justru aktif melakukan penafsiran, bahkan sering kali melakukan negosiasi terhadap indikator teknokratik yang diturunkan dari atas. Misalnya: •    Pada aspek pelayanan kesehatan, regulasi IDM mensyaratkan adanya Posyandu dan akses layanan dasar. Namun, dalam praktiknya, para aktor desa lebih menekankan dimensi relasional—gotong royong, sistem jemput sakit, dan insentif bagi kader kesehatan—yang justru tidak tercakup dalam indikator resmi. •    Dalam dimensi keberdayaan masyarakat, seperti penguatan koperasi dan ruang ekspresi pemuda, kepala desa memunculkan inisiatif-inisiatif informal yang bersifat situasional dan berbasis relasi sosial, seperti Festival Desa Wisata, pelatihan UMKM lokal, serta ruang diskusi pemuda berbasis komunitas. •    Pada aspek pengelolaan keuangan, muncul inovasi seperti gagasan Bon Desa—suatu bentuk kemandirian fiskal alternatif yang lahir dari keterbatasan anggaran dan tuntutan pembangunan yang terus berubah. Temuan-temuan ini memperlihatkan bahwa para aktor desa bukanlah objek kebijakan, melainkan subjek penafsir yang aktif menggubah dan menghidupi regulasi berdasarkan pengalaman mereka sendiri. Dalam kerangka Heideggerian, mereka tidak sekadar “ada di dunia”, tetapi merawat dunianya melalui tindakan dan pemaknaan sehari-hari. Dengan demikian, tafsir atas regulasi tidak berlangsung dalam ruang kosong, tetapi senantiasa terikat pada konteks historis, sosial, dan eksistensial yang khas. Berdasarkan hasil penelitian fenomenologis Heideggerian terhadap tiga aktor utama di Desa Tulungrejo, kesimpulan disusun untuk menjawab dua rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mengenai tafsir aktor terhadap regulasi dan terhadap eksistensi kemandirian desa. Pertama, penelitian ini menemukan bahwa tafsir aktor terhadap regulasi kemandirian desa—khususnya dalam konteks penyusunan APBDes—tidak berjalan dalam kerangka teknokratik yang netral sebagaimana diasumsikan oleh logika kebijakan pusat. Sebaliknya, proses tafsir tersebut dimediasi oleh struktur eksistensial Dasein dalam pemikiran Martin Heidegger: Vorhabe (pra-pemahaman), Vorsicht (kewaspadaan kontekstual), dan Vorgriff (proyeksi ke masa depan). Regulasi seperti Permendesa No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun tidak diadopsi begitu saja, melainkan ditafsirkan melalui pengalaman historis-komunal, nilai lokal, dan relasi sosial yang hidup. Para aktor menunjukkan selektivitas dalam merespons regulasi, dengan memfilter, menyesuaikan, bahkan menegosiasikan kebijakan sesuai dengan kapasitas lokal dan dinamika gotong royong yang khas. Dalam hal ini, APBDes tidak lagi sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi arena artikulasi antara sistem simbolik negara dan dunia kehidupan desa. Kedua, tafsir aktor terhadap eksistensi kemandirian desa melampaui batas-batas formal yang ditentukan oleh instrumen teknokratik seperti IDM atau jumlah dana desa. Kemandirian dipahami bukan sebagai capaian indikator, melainkan sebagai praktik hidup yang tumbuh dari relasi sosial, partisipasi kolektif, dan

Komunikasi Politik Berbasis Budaya Lokal

MALANG – Organisasi Kesukuan Etnis Melayu dan Pakpak dalam Kampanye Politik pada Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2024. Kota Medan dapat diibaratkan sebagai sebuah miniatur Indonesia dari sisi  eanekaragaman budaya masyarakatnya. Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara, Kota ini memiliki wilayah seluas 265,1 km2, dengan jumlah penduduk sekitar 2.539.829 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024. Penduduk Kota Medan tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2001 lingkungan. Kota Medan dapat diibaratkan sebagai sebuah miniatur Indonesia dari sisi  eanekaragaman budaya masyarakatnya. Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara, Kota ini memiliki wilayah seluas 265,1 km2, dengan jumlah penduduk sekitar 2.539.829 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024. Penduduk Kota Medan tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2001 lingkungan. Masyarakat Kota Medan saat ini tidak dapat di kategori kan sebagai masyarakat yang berasal dari satu suku mayoritas yang mendiaminya.  Saat ini di Kota Medan terdapat sekitar 22 suku bangsa, baik suku yang berasal asli dari Sumatera Utara, maupun suku bangsa yang berasal dari luar Sumatera Utara dan juga beberapa yang berasal dari luar Indonesia. Di Provinsi Sumatera Utara sendiri, setidaknya terdapat delapan suku bangsa yang menyebar di 33 Kabupaten/Kota. Masyarakat suku Melayu di Sumatera Utara banyak tersebar di sekitaran pantai timur Sumatera Utara, dari Kabupaten Langkat hingga Kabupaten Asahan. Sementara masyarakat suku Batak Toba, berasal dari kabupaten yang berada di sekitaran Danau Toba, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasudutan dan Samosir. Untuk masyarakat suku Simalungun, suku ini berasal dari Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Sedangkan masyarakat suku Karo berasal dari Kabupaten Karo. Masyarakat suku Pakpak di Sumatera Utara berasal dari Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Dairi. Masyarakat yang memiliki suku Nias, merupakan masyarakat yang berasal dari Kabupaten/Kota yang berada di kepulauan Nias. Sedangkan masyarakat yang memiliki suku Angkola, berasal dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara itu, masyarakat yang memiliki suku Mandailing berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Dengan keanekaragaman suku asli di provinsi Sumatera Utara, di tambah dengan penduduk pendatang yang memiliki latar belakang kesukuan dan budaya yang berbeda, menjadikan interaksi yang terbangun sehari-hari di Kota Medan juga di warnai dengan penggunaan bahasa daerah. Oleh karena itu, sebagai sebuah kota yang majemuk, keharusan memahami karakter dan budaya masyarakat  sangat diperlukan  dalam  melakukan  proses  interaksi  dan  sosialisasi  sehari-hari  pada masyarakat Kota Medan. Aktivitas dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kondisi kegiatan formal maupun non formal, kelaziman dalam memberikan kalimat sapaan, tidak dapat dihindarkan dengan sendirinya. Kata sapaan “HORAS” (ungkapan doa kiranya kita semua dalam keadaan selamat dan sejahtera) oleh suku Toba, Simalungun, Angkola dan Mandailing. Kata “NJUAH-NJUAH” (ungkapan semoga kita sehat dan Tuhan memberkati) oleh suku  Pakpak. Kata “MEJUAH-JUAH” (semoga kita mujur, selamat dan sejahtera) oleh suku Karo. Kata “YA’AHOWU” (terberkati) oleh suku Nias dan Kata “AHOI” oleh suku Melayu. Kata pembuka yang lazim disampaikan adalah  seperti  Assalammu’alaikum  Wr  Wb,  Selamat  Pagi/Siang/Sore/Malam, Horas, Njuah-Njuah, Mejuah-juah, Ya’ahowu, Ahoi. Kajian penelitian Komunikasi Politik Berbasis Budaya Lokal (Studi Kasus Pada Organisasi Kesukuan Etnis Melayu Dan Pakpak Dalam Kampanye Politik Pada Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2024) yang dilakukan oleh Akhyar Anshori salah seorang mahasiswa program doktoral Sosiologi pada Universitas Muhammadiyah Malang, merupakan sebuah hasil kajian riset yang membahas tentang bagaimana komunikasi politik berbasis budaya lokal melalui pesan politik dan konstruksi sosial yang dilakukan oleh pengurus organisasi kesukuan Etnis Melayu dan Pakpak dalam peristiwa kampanye politik pada pemilu Tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Konstruksi Realitas Sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckmann untuk melihat faktor eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi organsasi MABIN dan HIMPAK pada kampanye pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2024. Temuan penelitian menjelaskan bahwa MABIN dan HIMPAK memainkan peran  yang  sangat  penting  dalam  memperkuat  partisipasi  politik  masyarakat melalui pendekatan yang lebih kontekstual dan terhubung dengan kehidupan sehari- hari. Kedua organisasi ini menggabungkan nilai-nilai budaya lokal mereka dengan proses politik untuk membantu masyarakat memahami politik dengan cara yang lebih alami dan sesuai dengan identitas budaya yang telah lama mereka anut. Bagi MABIN, memandang pemilu 2024 lebih pada mengedepankan politik yang inklusif, tidak terjebak dalam politik sektoral atau identitas sempit, melainkan lebih fokus pada agenda kebangsaan yang mengusung persatuan dan kebersamaan. Sementara bagi HIMPAK, melakukan integrasi kearifan lokal dalam proses politik untuk mendorong partisipasi politik yang lebih sadar budaya. Sehingga melihat politik bukan hanya sebatas pada kerangka pragmatis, tetapi dalam kerangka yang lebih berkaitan dengan nilai-nilai budaya dan moral yang mereka pegang teguh. Aktivitas organisasi MABIN dan HIMPAK dalam peristiwa kampanye politik pada pemilu tahun 2024 tidak hanya memadukan nilai-nilai tradisional dengan dinamika sosial- politik modern, tetapi juga menjembatani kesenjangan antara politik dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ini membantu menciptakan partisipasi politik yang lebih aktif, memperkuat persatuan nasional, dan menjaga agar identitas budaya Indonesia tetap terjaga dalam era globalisasi. adalah  seperti  Assalammu’alaikum  Wr  Wb,  Selamat  Pagi/Siang/Sore/Malam, Horas, Njuah-Njuah, Mejuah-juah, Ya’ahowu, Ahoi. Kajian penelitian Komunikasi Politik Berbasis Budaya Lokal (Studi Kasus Pada Organisasi Kesukuan Etnis Melayu Dan Pakpak Dalam Kampanye Politik Pada Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2024) yang dilakukan oleh Akhyar Anshori salah seorang mahasiswa program doktoral Sosiologi pada Universitas Muhammadiyah Malang, merupakan sebuah hasil kajian riset yang membahas tentang bagaimana komunikasi politik berbasis budaya lokal melalui pesan politik dan konstruksi sosial yang dilakukan oleh pengurus organisasi kesukuan Etnis Melayu dan Pakpak dalam peristiwa kampanye politik pada pemilu Tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Konstruksi Realitas Sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckmann untuk melihat faktor eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi organsasi MABIN dan HIMPAK pada kampanye pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2024. Temuan penelitian menjelaskan bahwa MABIN dan HIMPAK memainkan peran  yang  sangat  penting  dalam  memperkuat  partisipasi  politik  masyarakat melalui pendekatan yang lebih kontekstual dan terhubung dengan kehidupan sehari- hari. Kedua organisasi ini menggabungkan nilai-nilai budaya lokal mereka dengan proses politik untuk membantu masyarakat memahami politik dengan cara yang lebih alami dan sesuai dengan identitas budaya yang telah lama mereka anut. Bagi MABIN, memandang pemilu 2024 lebih pada mengedepankan politik yang inklusif, tidak terjebak dalam politik sektoral atau identitas sempit, melainkan lebih fokus pada agenda kebangsaan yang mengusung persatuan dan kebersamaan. Sementara bagi HIMPAK, melakukan integrasi kearifan lokal dalam proses politik untuk mendorong partisipasi

Relasi Kuasa Dalam Interaksi Sisoal Majikan dan Pekerja Rumah Tangga yang Berbeda Etnik di Kota Bengkulu

MALANG – Kenyataan obyektif di Kota Bengkulu menunjukkan, bahwa pekerja rumah tangga masih menggenggam status subordinasi. Pekerja rumah tangga terkadang mengalami perlakuan diskriminasi akibat perbedaan status, yaitu mereka sebagai seorang pekerja. Oleh sebab itu keberadaannya sebagai pekerja senantiasa harus tunduk. Berbagai fakta menunjukan bahwa kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga oleh majikan di Kota Bengkulu terbilang relatif tinggi. Data yang terhimpun dari pemberdayaan perempuan provinsi Bengkulu tahun 2024, tercatat sepanjang tahun 2024 terdapat 63 kasus, dengan korban 21 orang (Provinsi Bengkulu, 2024). Sebagai contoh, pada bulan juni 2024 terdapat pekerja rumah tangga yang disiksa oleh suami istri yang merupakan majikannya. Disiksa berkali-kali selama tiga bulan bekerja (BE, 2024). Masih dibulan yang sama, seorang perempuan pekerja rumah tangga berumur 19 tahun diperkosa oleh majikan hingga hamil. Setiap kali majikan melakukan kekerasan seksual, majikan selalu mengancam tidak akan diberi makan, jika menolak korban akan mendapatkan kekerasan fisik (RB, 2024). Demikian juga dengan kejadian yang dialami pekerja rumah tangga lainya di Kota Bengkulu, yang berkali-kali mendapat kekerasan dari majikan yang merupakan pengusaha apotik, dengan dipukuli pakai shower, kepalanya dibenturkan ke tembok, sampai dengan disiram air panas (Radar, 2024). Fenomena pekerja rumah tangga dan majikan di Kota Bengkulu sebagaimana dideskripsikan tersebut memberikan argumen kuat bahwa, interaksi yang terjadi dalam perspektif interaksi sosial antara mereka yang berbeda latar belakang sosial budaya berbeda seringkali diikuti dengan berbagai perilaku diskriminasi. Bagaimana sebenarnya bentuk relasi kuasa dalam interaksi sosial antara majikan dan pekerja rumah tangga yang berbeda etnik di Kota Bengkulu, bagaimana pola relasi kuasanya, dan bagaimana pengetahuan yang terbentuk dari relasi kuasa. Beberapa pertanyaan ini yang akan diuraikan secara lebih terinci dengan menggunakan pisau analisis tori relasi kuasa Foucault. Menurut Foucault, bahwa kekuasaaan bukan hanya dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu saja tetapi juga merupakan sebuah jaringan relasi yang tersebar dalam praktik sosial. Dengan subyek penelitian pekerja rumah tangga dan majikan sebanyak 10 orang, pendekatan kualitatif menjadi setting penelitianya, pengumpulan datanya dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumen. Data-data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan model interaktif Miles. Proses interaksi yang terjalin antara pekerja rumah tangga dengan majikan merupakan bentuk relasi kuasa yang terjadi karena ketidaksetaraan atau ketimpangan hubungan sosial. Secara rinci, pola interaksi antara pekerja rumah tangga dengan majikan dapat dikelompokan menjadi empat pola interaksi, yaitu: Pertama, pola interaksi transaksional. Interaksi yang terjalin antara pekerja rumah tangga dengan majikan terfokus kepada pekerjaan yang disepakati kedua belah pihak saat awal bekerjasama. Kedua, pola interaksi kekeluargaan. Pola interaksi ini, kedua belah pihak antara pekerja rumah tangga dengan majikan terjalin rasa kebersamaan dan kedekatan. Majikan menganggap pekerja rumah tangga menjadi bagian dari keluarga. Ketiga, pola subordinat. Dalam pola interaksi subordinat ini, majikan cenderung memposisikan diatas pekerja rumah tangga, sebagai pihak yang mempekerjakan, dengan kontrol dan kuasa besar untuk mengatur dan menentukan jenis kewajiban kepada pekerja rumh tangga secara sepihak. Pekerja rumah tangga tidak diberi ruang untuk menolak, untuk berdiskusi dan bernegosiasi terkait dengan kewajiban pekerjaan yang harus dilakukan. Keempat, pola kepercayaan dan kesepakatan. Dalam pola kepercayaan dan kesepakatan ini, interaksi yang diangun didasarkan atas kesepakatan dan kepercayaan kedua belah pihak. Pekerja rumah tangga memiliki kebebasan dalam bekerja, jenis pekerjaanya juga tidak ditentukan. Kebebasan melakukan pekerjaan ini tidak didasarkan atas perjanjian, tetapi didasarkan atas kepercayaan majikan terhadap pekerja rumah tangga. Hak dari pekerja rumah tangga juga didasarkan atas penghargaan majikan terhadap kinerjanya. Secara sederhana, pekerja rumah tangga bekerja setiap hari, kemudian dibayar berdasarkan berat ringanya pekerjaan yang dilakukan. Pola ini tidak menjadi persoalan diantara keduanya, karena sejak awal bekerja sudah disepakati pola ini dengan konsekuensi masing-masing. Keempat pola interaksi pekerja rumah tangga dengan majikan tersebut pada akhirnya melahirkan pola relasi kuasa diantara keduanya. Apalagi pola interaksi antara pekerja rumah tangga dengan majikan yang berbeda etnik, menjadi pola interaksi yang melahirkan pola relasi kuasa berbeda ketika interaksinya dilakukan oleh pekerja rumah tangga dengan majikan berbeda etnik, yaitu pola relasi asosiatif dan pola relasi disositif. Pola relasi kuasa sebagai akibat interaksi sosial majikan dengan pekerja rumah tangga yang berbeda etnik menyebabkan terbentuknya dua pola relasi kuasa, yaitu pola relasi kuasa asosiatif dan pola relasi kuasa disosiatif. Pola relasi kuasa asosiatif artinya, hubungan yang terjalin antara pekerja rumah tangga dengan majikan berlangsung positif. Interaksinya cenderung baik-baik saja. Kalaulah terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyelesaikan dengan baik tanpa adanya tindakan kekerasan. Pola relasi kuasa asosiatifnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: pertama, kerjasama. yang dimaksud adalah kedua belah pihak, pekerja rumah tangga dengan majikan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibanya. Kedua, Akomodasi, yang dimaksudkan kedua belah pihak menunjukan kesimbangan dalam melaksanakan hak dan kewajibanya. Ketiga, Asimilasi. Interaksi pekerja rumah tangga dengan majikan yang berbeda etnik berpotensi menimbulkan konfik dan kesalahpahaman. Maka untuk mengurangi kesalahpahaman ini, ada proses yang dinamakan asimilasi, yaitu menyatu dalam sebuah kesepakatan kerjasama harus menjadi kesadaran dalam dirinya masing-masing, mengenal satu sama lain, memahami perbedaan, dan tidak memaksakan kehendak sesuai dengan keinginan maupun budayanya. Pola relasi kuasa asosiatif ini dapat dilihat dalam interaksi, (1) pekerja rumah tangga yang beretnik jawa dengan majikan yang beretnik minang, (2) pekerja rumah tangga etnik melayu dengan majikan etnik jawa, dan (3) pekerja rumah tangga etnik jawa dengan majikan etnik rejang. Pola relasi kuasa disosiatif, yaitu pola relasi yang cenderung menciptakan perpecahan, konflik dan perselisihan antara pekerja rumah tangga dengan majikan. Meski pola relasi kuasanya disosiatif, tetapi akibat yang timbul tidak muncul secara terbuka. Hal ini terjadi karena masing-masing memendam dan menyimpan dalam hati. Satu sisi, bagi pekerja rumah tangga target utamanya adalah bekerja mendapatkan gaji, bonus dan lainya. Disisi yang lain, bagi majikan yang penting pekerjaan domistik rumahnya terselesaikan. Pola relasi kuasa yang disosiatif menyebabkan ketidakseimbangan interaksi majikan dengan pekerja rumah tangga. Beragam bentuk relasi sebagai akibat relasi kuasa disosiatif memiliki beragam dampak bagi kehidupan pekerja rumah tangga dan majikan. Secara rinci pola relasi kuasa disosiatif yang terjadi antara majikan dan pekerja rumah tangga dapat memiliki konsekuensi signifikan bagi kedua belah pihak, serta lingkungan kerja secara keseluruhan. Konseksuensi pola relasi kuasa disosiatif yang dimaksud adalah: Pertama, pekerja rumah tangga mengalami gangguan kesejahteraan mental dan emosional. Kedua, perlakuan majikan yang tidak adil terhadap  pekerja rumah tangga. Ketiga, terjalinnya komunikasi yang tidak efektif antara majikan dengan pekerja

Makna Simbolik Aktifitas Muallaf Etnis India Muslim di Kota Medan

MALANG – Kota Medan diketahui sebagai salah satu kota multietnis di Indonesia. Salain suku suku asli Indonesia terdapat pula komunitas etnis Tionghoa, Arab, India dan lainnya yang telah lama menetap dan berinteraksi di kota Medan. Termasuk banyaknya keragaman Agama, budaya, etnis dan arsitektur Indonesia termasuk soal agama. Keberadaan agama di Indonesia banyak akhirnya dipengaruhi oleh adat. Islam contohnya adalah agama dominan di Indonesia, juga mengalami hal yang sama. Sejak masuk ke Indonesia, unsur Islam telah berubah karena pengaruh praktik, budaya, dan agama lain yang sudah dikenal masyarakat Indonesia. Apalagi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing menggambarkan negara memberikan kebebasan penduduknya untuk menentukan sendiri agama yang akan dianutnya dan melaksanakan kegiatan dalam bentuk kegiatan ibadah. Termasuk di antaranya adalah keberagaman etnis India ikut serta membangun kultur di kota Medan yang sebagaian besar etnis India menganut agama Hindu, Budha dan Islam. Migrasi agama juga menjadi point penting bagi etnis India. Salah satunya adalah komunitas Muslim India yang signifikan di Medan. Mereka sebagai besar berasal India Tamil Selatan khusunya Muslim Tamil. Keberadaan komunitas India Muslim di Kota Medan ini pada dasarnya memiliki sejarah panjang terutama dalam konteks perdagangan dan penyebaran agama. Keberadaan etnis India muslim di Kota Medan dapat dikatakan sebagai warga minoritas di Kota Medan sebab tidak banyak masyarakat India yang beralih pindah agama apalagi masuk agama Islam sebab bagi masyarakat Islam merupakan agama garis keras. Keberadaan muslim India di Kota Medan banyak mengalami krisis salah satunya adalah krisis identitas sebagai orang Tamil yang disebabkan banyaknya budaya yang dianut oleh etnis tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam. Kurangnya penghayatan serta pemahaman terhadap Islam serta dukungan moral dan sulitnya melupakan kebiasaan-kebiasaan lama merupakan bagian dari tantangan muallaf muslim dalam membangun jati diri umat Islam. Motivasi belajar yang kurang yang  dilakukan oleh muallaf muslim menjadi masalah yang disebabkan cara pembelajaran yang terlalu berlebihan yang berdampak pada kondisi psikis mereka. Apalagi masuknya etnis lain non muslim menjadi muslim hampir ditemukan rasa takut seperti kehilangan keluarga, rekan sejawat dan harus siap menjadi miskin. Oleh karena itu peneliti tertarik mengkaji tentang nilai aktivitas mualaf etnis India sebagai aktivitas minoritas di tengah masyarakat mayoritas Hindu India di Kota Medan. Aktivitas yang dilakukan dalam penelitian ini berlandaskan pada perspektif teori interaksionisme simbolik yang berpijak pada tiga premis, yaitu Manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna yang dimiliki sesuatu tersebut bagi dirinya, makna tersebut berasal dari interaksi sosial seseorang dengan orang lain dan makna tersebut disempurnakan selama proses interaksi sosial. Penelitian ini melibatkan tujuh orang yang memiliki pengetahuan yang cukup dan memberikan pandangan tentang aktivitas mualaf etnis India di Kota Medan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat mualaf etnis India Muslim di Kota Medan selalu ada dan selalu dimungkinkan adanya realitas ganda, yaitu di satu sisi masyarakat mualaf etnis India Muslim di Kota Medan memiliki sistem yang tersusun antara agama dan adat istiadat atas segala sesuatu yang nyata dalam realitas dan di sisi lain terdapat sistem normatif yang di dalamnya terdapat mentalitas yang membayangkan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan. Sistem faktual dan normatif sebenarnya bukanlah dua realitas yang identik, melainkan terpisah satu sama lain. Simpulannya, aktivitas sosial mualaf dilakukan melalui transmisi nilai-nilai, yaitu pendidikan tentang agama, ibadah, serta aspek sosial dan moral. Dengan Harapan hadirnya Muallaf etnis India ini haruslah dilakukan pendampingan dan pembinaan khusus untuk Muallaf agar Muallaf merasa yakin dengan agama Islam dan dapat menjalankan kegiatan- kegiatan beribadah yang sesuai dengan syariat secara baik seperti kegiatan spiritual pengajian-pengajian yang dilakukan sekaligus bimbingan mengenai dasar-dasar agama Islam. *** *) Oleh: Faizal Hamzah Lubis, Mahasiswa Program Doktor Sosiologi  Universitas Muhammadiyah Malang.

Kuliti Merebaknya Imperialisme Budaya Baru Akibat K-Pop

MALANG – Korean Pop (K-Pop) tidak lagi sekadar genre musik populer dari Korea, tetapi telah menjadi budaya baru yang menyebar ke seluruh dunia. K-Pop telah menjadi pemicu munculnya budaya baru dalam dunia hiburan. Budaya itu  berkembang menjadi identitas sosial baru yang mampu mengubah cara berfikir, menilai, dan bertindak individu dalam kehidupan sehari-hari. Hal demikian dikemukakan Nurudin dalam ujian terbuka promosi doktor di Aula lantai 9 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4  Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) (23/7/25). Ia mengambil judul “Pembentukan Identitas Sosial Generasi Muda  Pada Komunitas K-Popers  (Studi Netnografi Pada Nctzenmalang.idn)”. Saat mempertahankan disertasinya, Nurudin mengemukakan bahwa K-Pop telah membentuk identitas sosial baru K-Popers (penggemar) yang diidentifikasi dari budaya Korea. Identitas sosial generasi muda terbentuk melalui proses identifikasi sosial mereka terhadap komunitas yang diikuti. Semakin kuat rasa keterikatan dan kesamaan terhadap kelompok, maka semakin kuat pula identitas sosial yang mereka bangun. “Serba Korea yang dipengaruhi oleh K-Pop pada akhirnya akan membuat K-Popers serba meniru ide, atribut dan perilaku yang merepresentasikan budaya Korea. Budaya pada generasi muda K-Popers berubah dan mengikuti budaya Korea. Di sinilah akan muncul imperialisme budaya baru. Generasi muda secara halus akan terjajah oleh budaya Korea. Budaya Korea yang menjajah tersebut akhirnya membentuk sebuah identitas sosial baru, “kata Nurudin yang juga dosen Ilmu Komunikasi itu. Menurut penelitiannya lebih lanjut, K-Popers tidak lagi hanya sekumpulan generasi muda yang mencari dan melampiaskan hiburan musik negeri ginseng. Komunitas K-Popers telah tumbuh menjadi kekuatan strategis yang ikut membawa perubahan di sekitarnya. K-Popers juga pernah terlibat dalam proses penggalangan dana kemanusiaan. Ia kemudian memberikan contoh keterlibatan penggemar pada kegiatan kemausiaan. “Tragedi Kanjuruhan yang  menewaskan 131 korban pada bulan Oktober 2022 dibantu komunitas K-Pop bernama Neo Culture Technology (NCT). Mereka bisa mengumpulkan dana  340 juta rupiah dalam waktu 24 jam melalui Kitabisa.com. Ini kan luar biasa?, “katanya lebih lanjut. Budaya populer memang punya dampak negatif dan positif. Terkait dampak itu, Oman Sukmana selaku Promotor dan dosen menyarankan sebaiknya institusi pendidikan, media, dan pemerintah melihat fenomena K-Popers bukan hanya sebagai budaya populer semata, tetapi juga sebagai wadah ekspresi identitas dan ruang interaksi sosial generasi muda yang potensial. “Dampak negatif memang akan ada, termasuk imperialisme budaya Korea. Namun bagaimana sebaiknya hasil penelitian ini bisa dijadikan dasar kebijakan agar dampak yang tidak diinginkan tak terjadi. Karena fenomena K-Pop ini sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Kita hanya bisa mengantisipasinya, “kata guru besar UMM itu. Penelitian disertasi yang digali datanya dari studi netnografi dan dilengkapi wawancara pada penggemar NCT itu telah memunculkan identitas sosial baru komunitas generasi muda. Tentu saja, identitas tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah kekuatan strategis bagi perubahan ke arah kemajuan yang lebih baik. *** *) Oleh: Nurudin, Mahasiswa Program Doktor Sosiologi  Universitas Muhammadiyah Malang.

Presentasi Diri Anggota DPRD Dalam Fungsi Pengawasan Tentang Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu

TIMESINDONESIA, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu Lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal bergagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang sesuai dengan peraturan dalam undang undang, DPRD merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di daerah. DPRD  memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa DPRD bertugas melakukan pengawasan dari pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota. Perwal No. 37 tahun 2019 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Batasan penelitian pada Anggota dewan Komisi II DPRD  Kota Bengkulu memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan  presentasi diri anggota DPRD kota Bengkulu dalam area formal (front stage) dan informal (backstage) terkait dengan  Perwal No. 37 tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yang akan memberikan hasil penelitian berbentuk deskripsi berupa penjelasan bukan angka. Teori yang digunakan adalah teori dramaturgi dimana kehidupan merupakan panggung sandiwara yang dapat dibedakan menjadi area formal (front stage) dan area informal (back stage). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik triangulasi oleh Miles dan Huberman yang meliputi 3 proses diantaranya reduksi data, penyajian data, dan penyusunan kesimpulan. Dari penelitian ini diperoleh hasil dramaturgi fungsi pengawasan anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terkait Perwal No. 37 tahun 2019 meliputi area formal (front stage) menampilkan sisi baik dimana para anggota komisi memberikan dukungan dan bantuan, dan respon yang baik, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sedangkan area informal (back stage) memberikan fakta bahwa anggota komisi II mengalami berbagai kendala dan kesulitan namun, anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terus mengupayakan semaksimal mungkin dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan monitoring, evaluasi dan rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab atas kepercayaan lembaga perwakilan masyarakat. Selain itu juga secara umum diperoleh hasil temuan bahwa adanya perbedaan presentasi diri dalam area formal (front stage) dan area informal (backstage) anggota komisi II DPRD kota Bengkulu yang meliputi gaya berbicara, gaya berpenampilan, gesture, maupun dalam penggunaan media sosial. Dari hasil penelitian setiap aktor politik dapat mengubah identitasnya sesuai dengan tujuannya masing-masing. Hasil analisis wawancara menyimpulkan bahwa aktor politik ingin menunjukkan sisi terbaiknya kepada masyarakat hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan identitas, meski tidak seutuhnya. Artinya ada beberapa identitas yang tidak ditunjukkan atau sementara dihilangkan ketika sang aktor ada diatas area formal (front stage). Penampilan seseorang digunakan untuk mempertajam bentuk kepribadiannya, perwakilan dari totalitasnya karakter seorang individu. Goffman memahami bahwa karakter sang aktor bukan sepenuhnya sebagai milik aktor tersebut secara individu namun sebagai produk interaksi dramatis antara aktor dengan audiens (Sulaiman, 2021). Oleh karena itu pada dasarnya segala sikap dan perilaku yang ditampilkan oleh aktor dalam area formal adalah sebuah interaksi simbolik yang sudah diatur sebelumnya agar masayarakat memberikan respon yang diinginkan oleh aktor. Terkait dengan DPRD, kita tahu bahwa DPRD merupakan lembaga pemerintah perwakilan di daerah yang memiliki berbagai tugas dan fungsi. Salah satunya fungsi pengawasan. DPRD memiliki hak dan wewenang dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah termasuk peraturan daerah yang salah satunya perwal No. 37 tahun 2019 yakni tentang penanganan sampah rumah tangga, Apakah kebijakan-kebijakan yang ada berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak, apakah kebijakan yang saat ini dapat kembali diterapkan pada tahun berikutnya, apakah kebijakan yang diambil efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hal mendasar yang dapat dijadikan tolok ukur capaian fungsi pengawasan oleh DPRD Kota Bengkulu. Dari hasil wawancara diketahui bahwa anggota komisi II DPRD kota Bengkulu menyatakan telah melaksanakan tugas dengan baik dengan selalu melakukan monitoring, evaluasi dan rapat dengar pendapat dalam  menjalankan fungsi pengawasan dari peraturan kebijakan pemerintah kota. Perda yang dimaksud adalah Perwal No. 37 tahun 2019 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Namun, peneliti menemukan fakta dilapangan bahwa sampah merupakan masalah yang masih menjadi perhatian di  kota Bengkulu bahkan sampai akhir desember 2023. Berdasarkan data yang didapatkan dilapangan dan kesaksian dari Dinas Lingkungan Hidup sampah di kota Bengkulu mencapai 400 ton perhari. Mengutip dari artikel antaranews.com Gubernur Bengkulu memberikan tugas kepada Walikota Bengkulu untuk fokus masalah sampah. Untuk diketahui sampah di kota Bengkulu untuk saat ini mencapai 400 ton perhari. Sedangkan TPA yang tersedia seluas 6,8 Hektar kemungkinan sudah tidak dapat menampung sampah selama satu atau dua tahun kedepan. Selain itu  penumpukan-penumpukan sampah dibeberapa sudut dan area wisata juga menjadi keresahan dan mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Untuk menangani ini sementara pemerintah kota Bengkulu melayani pengangkutan sampah dari TPS ke TPA setiap hari. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh subjek penelitian pada wawancara sebelumnya bahwa DPRD kota Bengkulu bersama pemerintah kota Bengkulu selalu mengupayakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah sampah di kota Bengkulu. Salah satunya mengutip antaranews.com pemerintah kota Bengkulu ingin mengelola sampah menjadi bahan bakar seperti pertalite, biosolar dan lainnya dengan bantuan alat canggih. Terkait hal ini Dinas Lingkungan Hidup  Kota Bengkulu mengusulkan alokasi dana 5 miliar pada APBD 2024 untuk pengelolaan sampah. Anggaran ini akan digunakan untuk menambah luas lahan TPA sebanyak 4 Hektar guna sebagai rencana pembangunan pabrik pengelolaan WWP (Wast Management Project) yang dikelola oleh Swiss Green Projects (SGP) yaitu sebuah organisasi NGO. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dramaturgi fungsi pengawasan  anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terhadap Perwal No. 37 tahun 2019 meliputi area formal (front stage) menampilkan sisi baik dimana para anggota komisi memberikan dukungan dan bantuan, dan respon yang baik, baik secara langsung maupun dimedia sosial. Sedangkan dalam area informal (back stage) memberikan fakta bahwa anggota komisi II mengalami berbagai kendala dan kesulitan diantaranya seringkali terjadi dalam pelaksanaan kebijakan adanya kekurangan dari keterbukaan data dan informasi yang disediakan oleh pemerintah kota, proses birokrasi yang tidak sesuai prosedur dan terkesan berbelit belit serta kurangnya koordinasi antara anggota dewan dan pemerintah kota yang mendasari proses komunikasi berlangsung kurang efektif. Namun anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terus mengupayakan semaksimal mungkin dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan monitoring, evaluasi dan rapat dengar pendapat (RDP)  sebagai salah satu bentuk komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab atas kepercayaan lembaga perwakilan masyarakat.Pada dasarnya interaksi

Kesadaran Subjek Radikal dan Subjek Terberi dalam Ruang Sosial dan Ruang Material Desa Wisata

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan tentang Desa wisata berimplikasi pada bergesernya fungsi ruang menjadi lebih mengedepankan fungsi material. Kalkulasi menjadi arena baru dalam ritme interaksi. Hal tersebut terekam juga di Pasar Bunga Sekar Mulyo, Desa Sidomulyo, Kota Batu. Setiap sudut ruang adalah etalase kalkulasi. Bunga sebagai potensi utama pertanian, menjadi penanda ekonomi. Sekitar 500 meter menuju Pasar Bunga Sekar Mulyo, dari  arah jalan besar, adalah etalase tentang ekonomi. Kondisi tersebut menunjukkan mulai bergeraknya ekonomi sebagai kompleksitas kelembagaan ekonomi. Frasa ini bermuara pada ekonomi adalah arena kalkulasi yang mulai menyeruak dalam ikatan paguyuban masyarakatnya. David Harvey menyintesa sebagai time space compression, dimana ruang dan waktu dimampatkan dalam satu titik kemampatan yaitu untung rugi. Etalase ruang yang pongah dalam penanda material menjadi wajah bagi sebagian besar ruang yang ada di Desa Sidomulyo. Menurut Pierre Bourdieu, ruang adalah “field of struggle”, tempat dimana segala sesuatu diperebutkan untuk kepentingan ekonomi. Perubahan ruang dari ruang sosial menjadi ruang material berimplikasi pada mulai terkikisnya homogenitas masyarakat, padahal penciri utama dari ikatan ini adalah identitas bersama sebagai basis bertindak masyarakat. Aroma kalkulasi menggeser “Yang Sosial” menjadi “Yang Individual”. Frasa ini menempatkan hasrat sebagai basis bertindak individu. Dalam hasrat, keinginan meng-eliminir pernyataan sosial individu. Pada akhirnya kelompok sosial mengalami proses segregasi menjadi penguatan individu. Mulai muncul individu sebagai basis struktur. Dalam kontek ini, terjadi penguatan nilai-nilai diri dan mulai melemahnya nilai-nilai kelompok. Dalam kacamata sosiologis, diri adalah manifestasi hasrat, sebagai “Yang Material”, kelompok adalah manifestasi sosial yang mempercakapkan individu dalam khasanah “Yang sosial”. Masyarakat sederhana tidak sepenuhnya terjebak dalam bineritas ruang, sebagai “yang Sosial” dan “Yang Material”. Pengalaman masa lalu sebagai tindakan kolektif adalah struktur sosial yang melekat, dan mampu memberi batas bagaimana memahami tindakan dalam dinamisasi masyarakat dan pada akhirnya melakukan tindakan sosial. Karl Polanyi menyintesa sebagai embeddedness atau keterlakatan akan nilai-nilai masa lalu sebagai cara merefleksikan tindakan sekarang. Masa lalu dalam konteks masyarakat sederhana adalah alam sebagai salah satu cermin yang disimbolisasikan sebagai “Yang Transendental”, pun pada saat sekarang. Alam adalah manifestasi tentang perlindungan, keberkahan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut masih terefleksikan dalam tindakan keseharian masyarakat. Disinilah manusia tidak tercerabut sepenuhnya sebagai manusia dalam arena material, tetapi tetap memberi ruang bagi “Yang Transendental” sebagai arena refleksi”. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologis. Kata kunci fenomenologi adalah pengalaman sehari-hari subjek penelitian, sehingga otoritas pengetahuan ada pada subjek tersebut. Oleh karena itu, dalam analisisnya, peneliti harus mampu membangun kedekatan secara personal sehingga mampu terikat dalam kedekatan subjektif dengan subjek penelitian. Kesungguhan adalah bagian penting dari proses untuk merasakan subjektifitas dari subjek penelitian. Max Weber menyebut sebagai interpretetif understanding. Frasa ini menyatakan bahwa kedalaman adalah bagian penting dalam mencari sisi-sisi autentik dari subjek. Alfred Schutz menyatakan bahwa peneliti harus ada dalam ruang epoche, maksudnya mengurung dalam tindakan individual maupun sosial dari subjek. Harapan akhirnya agar mampu menyerap pengalaman sehari-hari subjek. Dari sinilah, peneliti diharapkan mampu memahami motif dari subjek, baik sebagai because of motive (motif sebab) maupun in order to motive (motif tujuan). Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kesadaran subjek dari Slavoj Zizek. Menurut Zizek, kesadaran subjek ada dua yaitu kesadaran subjek radikal dan kesadaran subjek terberi (Zizek, 2008). Subjek radikal adalah subjek yang mampu melampaui dan menghancurkan tatanan simbolik. Subjek menjadi “The Real” yang mampu menyadari potensi diri dan digunakan untuk menghancurkan apapun yang menghalangi tindakan individual subjek. Subjek adalah otoritatif, dia ada dan hadir untuk menemukan diri melalui penidakan terhadap apapun yang bersifat simbolik. Sebab “Yang Simbolik” adalah tatanan sosial yang hanya menghancurkan keberadaan diri. Disinilah diri mencoba untuk hadir sebagai “Sang Manifestatif”. Keseluruhan adalah diri, dan diri adalah keseluruhan. Tidak ada “Yang Sosial” apalagi “orang lain”. Sementara kesadaran subjek terberi adalah kesadaran subjek yang dikendalikan oleh “Yang Simbolik”. Kesadaran hilang dalam ketidakmampuan subjek mengenali diri. Subjek selalu terbentur oleh kuasa sosialisasi, dimana simbol-simbol sosialisasi terutama dalam masyarakat industri hanya mengedepankan simbol-simbol fisik. Simbol yang manifestasinya adalah hasrat. Hasrat adalah tentang tubuh dan menghancurkan jiwa. Disinilah, kesadaran subjek terberi kehilangan sisi autentik manusia, yaitu humanis. Penelitian ini juga menggunakan teori “time space compression” dari David Harvey (Harvey, 2001). Gagasan utamanya ruang adalah hasil objektivasi penguasa ruang, dimana pengendali utamanya adalah kaum kapitalis. Sebagai hasil objektivasi, sejatinya ruang adalah subjektif milik “Sang Pengendali”. Melalui kemampuan mengendalikan secara “hegemoni”, pada akhirnya subjektif menjadi “realitas yang objektif”. Dalam objektivasi, keseluruhan ruang adalah manifestasi tentang “Yang Material”. Waktu dalam ruang adalah perburuan hasrat. Hasrat sebagai “Yang Objektif” pada akhirnya tidak pernah menyisakan ruang untuk sisi paling autentik mdari manusia, yaitu humanis. Teori ketiga yang digunakan adalah teori the mirror stage dari Jacques Lacan (Lacan, 1999). Manusia tidak pernah mampu menemukan diri, sebab dalam masyarakat industri, manusia selalu terbentur dalam sosialisasi “Yang Simbolik” sebagai penanda hasrat. “Yang Simbolik” sebagai realitas yang sudah terbahasakan cenderung dikendalikan oleh bahasa industri, sehingga dari fase cermin, yang simbolik sampai yang riil, manusia selalu direkam oleh bahasa sebagai manifestasi simbolik hasrat industri. Pada akhirnya, manusia tidak pernah sampai pada “Yang Riil” sebab selalu terjebak dalam hegemoni cermin “Yang Simbolik”. Titik temu dari teori Slavoj Zizek tentang kesadaran subjek, teori David Harvey tentang time space compression dan teori Jacques Lacan tentang the mirror stage adalah kendali industri yang menitikberatkan pada hasrat sebagai cara menghancurkan sisi paling orisinil manusia yaitu “human”. Human kehilangan ruang untuk mempercakapkan dirinya, diri hilang dalam ketidaksadaran mengenali, berubah menjadi subjek terberi (sintesa Zizek), diri hilang dalam objektivasi ruang material sebagai akibat dari time space compression (sintesa Harvey), dan diri hilang dalam ilusi cermin sebagai ketidakmampuan diri melampaui “Yang Simbolik” karena hancur dalam kendali dan hegemoni sosialisasi “yang Simbolik” (sintesa Lacan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang bunga di Pasar Bunga Sekar Mulyo, Desa Sidomulyo, tidak sepenuhnya ada dalam kesadaran subjek radikal dan kesadaran subjek terberi. Hal tersebut tidak bisa dipisahkan dari sifat masyarakat masyarakat homogen yang masih mengikatkan diri dengan alam untu mempercakapkan tindakan kesehariannya. Ada arena untuk mendialogkan sisi autentik manusia yaitu human. Alam adalah makrokosmos, implikasinya ada kesadaran untuk menyadari, memahami dan meyakini bahwa keseluruhan bukan hanya tentang diri tetapi juga tentang “Yang Menciptakan” manusia. Kesadaran makrokosmos memberi ruang singgah kepada manusia untuk

Konstruksi Sosial Perempuan Atas Penanggulangan Stunting Di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang

TIMESINDONESIA, MALANG – Buku ini merupakan hasil dari penelitian yang bertujuan untuk memahami konstruksi sosial perempuan dalam penanggulangan stunting di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, buku ini memaparkan temuan-temuan yang diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini melibatkan sembilan ibu yang memiliki anak stunting, serta berbagai informan lainnya, yaitu tim percepatan penanggulangan stunting, Bidan Kelurahan, Ahli Gizi, suami, keluarga, dan anak-anak yang terdampak stunting. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pengetahuan yang dimiliki perempuan dan praktik yang mereka jalankan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun perempuan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pentingnya ASI eksklusif, penerapannya sering terhambat oleh beberapa faktor, yaitu persepsi negatif terhadap efektivitas ASI, kurangnya dukungan keluarga, serta pengaruh tradisi dan mitos lokal. Selain itu, meskipun penyuluhan mengenai pentingnya gizi telah diberikan, perempuan masih menghadapi hambatan besar, seperti ketidakpastian dalam menerima intervensi kesehatan, keterbatasan finansial, dan kebiasaan pola makan yang monoton akibat pengaruh tradisi. Buku ini juga mengungkapkan bahwa dalam konteks pola asuh, banyak perempuan yang lebih memilih pola asuh non-paksaan dan sering kali mengabaikan prinsip-prinsip pengasuhan yang sesuai dengan standar medis. Selain itu, kebersihan anak dan penyediaan lingkungan yang sehat juga menjadi tantangan besar, karena terbatasnya lahan, kebiasaan buruk dalam kebersihan rumah, dan faktor ekonomi. Partisipasi perempuan dalam kegiatan posyandu masih rendah, disebabkan oleh prioritas kegiatan rumah tangga yang lebih mendesak, kurangnya minat terhadap program Keluarga Berencana (KB), serta kelalaian dalam mengikuti jadwal imunisasi. Temuan-temuan penelitian ini dianalisis menggunakan teori konstruksi sosial Berger. Teori ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi pengetahuan medis yang diterima perempuan di Desa Durian Depun berinteraksi dengan struktur sosial yang lebih besar, seperti norma budaya, tradisi keluarga, dan kondisi sosial-ekonomi yang ada. Dialektika Berger mengungkapkan bahwa perubahan sosial tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh hubungan dialektis antara pengetahuan baru yang diterima dan kebiasaan lama yang lebih dominan dalam masyarakat. Ketegangan muncul antara pengetahuan medis yang didapatkan melalui penyuluhan kesehatan dan norma budaya yang kuat, seperti kebiasaan memberikan madu pada bayi. Asimetri dalam akses terhadap informasi dan dukungan sosial semakin memperburuk situasi ini, di mana perempuan dengan status sosial-ekonomi rendah lebih terbatas dalam menerapkan pengetahuan medis karena hambatan sosial-ekonomi dan kurangnya dukungan keluarga. Proses internalisasi pengetahuan medis juga tidak berjalan mulus. Perempuan dengan akses lebih besar terhadap pendidikan dan dukungan keluarga lebih mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diterima, sementara perempuan dengan keterbatasan sosial-ekonomi menghadapi kesulitan dalam perubahan perilaku. Ketegangan antara pengetahuan medis dan realitas sosial-ekonomi ini menciptakan ketidaksetaraan dalam penerapan pengetahuan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang lebih komprehensif, yang tidak hanya dilakukan melalui penyuluhan medis, tetapi juga dengan mengubah struktur sosial yang lebih luas dan meningkatkan dukungan keluarga serta akses terhadap sumber daya ekonomi. Berdasarkan temuan yang ada, buku ini menemukan empat proposisi utama dalam proses konstruksi sosial perempuan terhadap penanggulangan stunting. Pertama, proses eksternalisasi perempuan terhadap realitas objektif tentang stunting dipengaruhi oleh realitas subjektif mereka, dukungan keluarga, dan pengaruh tradisi serta mitos lokal. Kedua, pemikiran kritis perempuan mengenai gizi anak menjadi sumber daya sosial dalam proses objektivasi yang membentuk jaringan interaksi sosial yang mempengaruhi penerapan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, dinamika interaksi sosial perempuan dengan lingkungan sosial mereka menghasilkan pemikiran yang akhirnya terinternalisasi, meskipun penerapannya terbatas oleh ketidakpastian, keterbatasan finansial, dan pengaruh tradisi. Keempat, konstruksi sosial perempuan mengenai penanggulangan stunting berkembang secara dialektik melalui tahapan eksternalisasi, objektivasi, internalisasi, sosialisasi, dan re-sosialisasi, seiring dengan berkembangnya pemikiran kritis perempuan dalam menghadapi tantangan sosial-ekonomi dan budaya. Sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan ini, penulis memberikan beberapa saran untuk meningkatkan upaya penanggulangan stunting yang lebih efektif. Di antaranya adalah peningkatan edukasi dan penyuluhan mengenai ASI eksklusif, gizi seimbang, serta pola asuh yang sesuai dengan budaya lokal; memperkuat dukungan keluarga, terutama suami dan keluarga besar, dalam praktik penanggulangan stunting; penguatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan kesehatan keluarga; peningkatan akses terhadap gizi berkualitas dengan harga yang terjangkau; serta mendorong kolaborasi antara berbagai stakeholder untuk memastikan upaya penanggulangan stunting dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan. ****) Oleh: Linda Safitra, Mahasiswa Program Doktor Sosiologi  Universitas Muhammadiyah Malang.

PRESENTASI DIRI AKTOR POLITIK DI MEDIA SOSIAL

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemilu di Indonesia sebagai wujud demokrasi dilaksanakan setiap lima tahun, termasuk pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan anggota legislatif. Pemilu 2024 menyoroti strategi politik berbasis media sosial, yang digunakan aktor politik untuk menyebarkan ide, membangun citra positif, dan menjangkau pemilih, terutama generasi milenial dan pemilih pemula. Media sosial seperti Instagram menjadi alat utama karena generasi muda lebih aktif di platform ini dibanding media konvensional. Pemilih pemula memiliki potensi besar dengan jumlah sekitar 14 juta suara. Mereka cenderung mencari informasi politik melalui internet. Aktor politik menggunakan media sosial untuk mengelola citra melalui konten positif berupa foto, video, dan slogan, yang dapat membangun kesan baik di masyarakat. Strategi ini mendukung pencitraan dan menambah simpatisan, meskipun sering kali sulit membedakan antara pencitraan tulus atau sekadar strategi politik. Observasi terhadap akun Instagram dan TikTok milik Walikota Bengkulu serta Gubernur Bengkulu menunjukkan penggunaan simbol, tagline religius, dan konten berorientasi lokal untuk menarik perhatian khalayak. Media sosial memberikan ruang interaksi langsung melalui komentar dan respons khalayak terhadap aktivitas politik yang dipublikasikan. Namun, perbedaan antara “panggung depan” dan “panggung belakang” menunjukkan bahwa citra yang ditampilkan di media sosial tidak selalu mencerminkan realitas. Media sosial berperan penting dalam membentuk opini publik, memengaruhi persepsi pemilih, dan menyebarkan pesan politik, baik positif maupun negatif. Hasil survei kepada pemilih pemula di Universitas Muhammadiyah Bengkulu mengonfirmasi dominasi penggunaan media sosial sebagai sumber informasi utama tentang aktor politik. Media sosial, terutama Instagram, dianggap efektif dalam membangun hubungan dengan generasi muda. Penelitian menemukan bahwa  presentasi diri aktor politik di panggung depan merupakan proses yang sangat terencana. Panggung depan (front stage) di kehidupan nyata, aktor politik menggunakan elemen penampilan, setting, dan interaksi dengan audiens untuk membangun kesan atau impression manajemen sebagai pemimpin yang diinginkan. Panggug depan (front stage) di media sosial, presentasi diri bukan sekadar ekspresi spontan, melainkan upaya kolektif terorganisir dengan melibatkan “kru panggung” yang membantu mentransformasi ide dan gagasan dari aktor politik. Media sosial telah menciptakan panggung baru dengan karakteristik unik, memberikan kontrol lebih besar atas narasi melalui seleksi konten, memungkinkan interaksi langsung dengan audiens, dan kemampuan menyebarkan pesan secara luas dan cepat. Sementara itu, di panggung belakang (back stage), aktor politik menanggalkan semua simbol dan atribut politiknya, berinteraksi dengan audiens yang tidak terkait dengan dunia politik.  Penelitian ini juga Memperhatikan hasil penelitian, temuan penelitian, dan kerangka teori presentasi diri dari Erving Goffman, maka dapat disusun proposisi sebagai berikut: 1.    Aktor politik menggunakan platform Media Sosial sebagai panggung depan digital untuk mengelola dan mengontrol kesan publik secara strategi sesuai dengan norma sosial yang berlaku. 2.    Terdapat 2 panggung depan (front stage) aktor politik yaitu pada saat panggung depan di real life yang di setting secara sendiri oleh aktor politik  dan panggung depan di media sosial membutuhkan tim atau ”kru panggung” untuk mengelola kesan yang di kehendaki oleh aktor politik. 3.    Perluasan wilayah presentasi diri aktor politik dari public sphere yang kemudian di perkuat melalui virtual sphere adalah upaya untuk lebih memperkuat manajemen kesan citra diri aktor politik secara berkelajutan dengan tanpa batas ruang dan waktu. Penelitian ini menghasilkan beberapa implikasi teoritis penting. Pertama, memperluas konsep panggung depan Goffman dengan menghadirkan ruang virtual. Kedua, menunjukkan kompleksitas manajemen kesan di dua ranah berbeda. Ketiga, mengungkap peran signifikan “kru panggung” dalam presentasi diri digital. Terakhir, penelitian ini mencatat pergeseran fundamental dari ruang publik tradisional ke ruang virtual, yang membawa implikasi mendalam pada cara wacana politik terbentuk di era digital. ****) Oleh: Hafri Yuliani, Mahasiswa Program Doktor Sosiologi  Universitas Muhammadiyah Malang.