Dari Regulasi ke Realita: Tafsir Aktor Desa dalam Menyusun APBDes

MALANG – Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, istilah “kemandirian desa” menjadi salah satu kamus utama dalam wacana pembangunan nasional. Pemerintah pusat tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang diharapkan mampu merancang, membiayai, dan melaksanakan pembangunan berdasarkan potensi dan kebutuhannya sendiri. Berbagai regulasi turunan, seperti Permendesa No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Pembangunan Desa (IDM), memperkuat kerangka tersebut dengan menetapkan indikator teknokratik untuk mengukur tingkat kemandirian desa. Namun, idealisasi tersebut tidak serta merta sepenuhnya terwujud dalam praktik di tingkat desa. Regulasi yang bersifat normatif dan seragam sering kali berbenturan dengan kompleksitas sosial dan budaya yang dihadapi oleh para pelaku desa. Proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang secara formal mencerminkan arah pembangunan desa justru menjadi ruang interpretasi yang dinamis. Di dalamnya, kepala desa, sekretaris desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara langsung berhadapan dengan berbagai pertentangan antara cita-cita yang datang dari atas dengan realitas sosial yang mereka hadapi sehari-hari. Dari titik ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana makna “kemandirian desa” benar-benar terinternalisasi dan dihayati oleh para pelaku desa? Apakah kemandirian hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap instrumen regulasi, ataukah merupakan proses penghayatan yang lebih mendalam dan kontekstual? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi titik tolak bagi seorang peneliti yang mencoba menembus permukaan kebijakan dan memasuki ruang-ruang sunyi tempat interpretasi lokal terhadap regulasi terbentuk dan dihayati. Peneliti tidak sekadar menelaah angka-angka dan struktur dalam dokumen perencanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tetapi menyimak dengan saksama pengalaman, narasi, dan makna para pelaku desa dalam menghayati regulasi tersebut. Untuk itu, digunakan pendekatan fenomenologi hermeneutik Martin Heidegger, guna memahami bagaimana regulasi tidak hanya hadir sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai pengalaman hidup eksistensial. Dengan pendekatan ini, penyusunan Anggaran Desa tidak dilihat hanya sebagai kegiatan teknokratik semata, tetapi sebagai ruang interpretatif tempat para aktor desa membentuk makna, menanggapi nilai-nilai, dan menegosiasikan eksistensinya di tengah sistem yang lebih besar. Melalui perspektif Heidegger, manusia dipahami sebagai Dasein, yakni makhluk yang selalu sudah ada di dunia, memiliki prapemahaman, dan secara aktif menafsirkan realitasnya. Maka dalam konteks desa, para aktor tidak bersikap pasif terhadap regulasi, tetapi justru membawa pengalaman lokal, nilai-nilai sosial, dan intuisi kultural ke dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyusunan Anggaran Desa menjadi ruang pertemuan antara teks regulasi dengan nilai-nilai gotong royong, pengalaman kolektif, dan pemahaman kebutuhan masyarakat. Untuk memperkuat pendekatan fenomenologis ini, kerangka penelitian juga didasarkan pada paradigma definisi sosial dalam tradisi sosiologi interpretatif. Paradigma ini menempatkan tindakan sosial sebagai hasil pemaknaan yang terbentuk melalui interaksi simbolik. Dengan demikian, penyusunan Anggaran Desa bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan kegiatan sosial yang penuh dengan interpretasi, negosiasi pemaknaan, dan pembentukan konsensus. Wacana dan interaksi antar aktor desa dalam penyusunan anggaran mencerminkan pergulatan mereka dalam memaknai kemerdekaan itu sendiri. Berangkat dari kerangka tersebut, pendekatan kualitatif dipilih karena mampu mengungkap kedalaman makna yang tersembunyi dalam tindakan dan pengalaman para subjek. Pendekatan ini bersifat kontekstual, terbuka, dan menekankan pada pemahaman makna, bukan sekadar pengukuran kuantitatif. Dalam konteks penelitian ini, pendekatan kualitatif memberikan ruang untuk mengeksplorasi lapisan subjektif aktor desa—bagaimana mereka memahami, mengalami, dan mempraktikkan kemerdekaan berdasarkan regulasi yang mereka jalani. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam interpretasi aktor terhadap regulasi kemerdekaan desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sekaligus mengeksplorasi bagaimana eksistensi kemerdekaan dihayati dalam konteks lokal. Penelitian ini dilakukan melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan tiga aktor utama di Desa Tulungrejo: kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD. Selain itu, peneliti juga menelusuri dokumen realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), aktivitas musyawarah desa, serta praktik pengelolaan layanan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini memberikan gambaran utuh tentang bagaimana regulasi diinterpretasikan dalam konteks nyata kehidupan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para aktor tidak sepenuhnya tunduk pada regulasi secara literal. Alih-alih menjadi pelaksana pasif kebijakan dari pusat, mereka justru aktif melakukan penafsiran, bahkan sering kali melakukan negosiasi terhadap indikator teknokratik yang diturunkan dari atas. Misalnya: • Pada aspek pelayanan kesehatan, regulasi IDM mensyaratkan adanya Posyandu dan akses layanan dasar. Namun, dalam praktiknya, para aktor desa lebih menekankan dimensi relasional—gotong royong, sistem jemput sakit, dan insentif bagi kader kesehatan—yang justru tidak tercakup dalam indikator resmi. • Dalam dimensi keberdayaan masyarakat, seperti penguatan koperasi dan ruang ekspresi pemuda, kepala desa memunculkan inisiatif-inisiatif informal yang bersifat situasional dan berbasis relasi sosial, seperti Festival Desa Wisata, pelatihan UMKM lokal, serta ruang diskusi pemuda berbasis komunitas. • Pada aspek pengelolaan keuangan, muncul inovasi seperti gagasan Bon Desa—suatu bentuk kemandirian fiskal alternatif yang lahir dari keterbatasan anggaran dan tuntutan pembangunan yang terus berubah. Temuan-temuan ini memperlihatkan bahwa para aktor desa bukanlah objek kebijakan, melainkan subjek penafsir yang aktif menggubah dan menghidupi regulasi berdasarkan pengalaman mereka sendiri. Dalam kerangka Heideggerian, mereka tidak sekadar “ada di dunia”, tetapi merawat dunianya melalui tindakan dan pemaknaan sehari-hari. Dengan demikian, tafsir atas regulasi tidak berlangsung dalam ruang kosong, tetapi senantiasa terikat pada konteks historis, sosial, dan eksistensial yang khas. Berdasarkan hasil penelitian fenomenologis Heideggerian terhadap tiga aktor utama di Desa Tulungrejo, kesimpulan disusun untuk menjawab dua rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mengenai tafsir aktor terhadap regulasi dan terhadap eksistensi kemandirian desa. Pertama, penelitian ini menemukan bahwa tafsir aktor terhadap regulasi kemandirian desa—khususnya dalam konteks penyusunan APBDes—tidak berjalan dalam kerangka teknokratik yang netral sebagaimana diasumsikan oleh logika kebijakan pusat. Sebaliknya, proses tafsir tersebut dimediasi oleh struktur eksistensial Dasein dalam pemikiran Martin Heidegger: Vorhabe (pra-pemahaman), Vorsicht (kewaspadaan kontekstual), dan Vorgriff (proyeksi ke masa depan). Regulasi seperti Permendesa No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun tidak diadopsi begitu saja, melainkan ditafsirkan melalui pengalaman historis-komunal, nilai lokal, dan relasi sosial yang hidup. Para aktor menunjukkan selektivitas dalam merespons regulasi, dengan memfilter, menyesuaikan, bahkan menegosiasikan kebijakan sesuai dengan kapasitas lokal dan dinamika gotong royong yang khas. Dalam hal ini, APBDes tidak lagi sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi arena artikulasi antara sistem simbolik negara dan dunia kehidupan desa. Kedua, tafsir aktor terhadap eksistensi kemandirian desa melampaui batas-batas formal yang ditentukan oleh instrumen teknokratik seperti IDM atau jumlah dana desa. Kemandirian dipahami bukan sebagai capaian indikator, melainkan sebagai praktik hidup yang tumbuh dari relasi sosial, partisipasi kolektif, dan
Komunikasi Politik Berbasis Budaya Lokal

MALANG – Organisasi Kesukuan Etnis Melayu dan Pakpak dalam Kampanye Politik pada Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2024. Kota Medan dapat diibaratkan sebagai sebuah miniatur Indonesia dari sisi eanekaragaman budaya masyarakatnya. Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara, Kota ini memiliki wilayah seluas 265,1 km2, dengan jumlah penduduk sekitar 2.539.829 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024. Penduduk Kota Medan tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2001 lingkungan. Kota Medan dapat diibaratkan sebagai sebuah miniatur Indonesia dari sisi eanekaragaman budaya masyarakatnya. Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara, Kota ini memiliki wilayah seluas 265,1 km2, dengan jumlah penduduk sekitar 2.539.829 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024. Penduduk Kota Medan tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2001 lingkungan. Masyarakat Kota Medan saat ini tidak dapat di kategori kan sebagai masyarakat yang berasal dari satu suku mayoritas yang mendiaminya. Saat ini di Kota Medan terdapat sekitar 22 suku bangsa, baik suku yang berasal asli dari Sumatera Utara, maupun suku bangsa yang berasal dari luar Sumatera Utara dan juga beberapa yang berasal dari luar Indonesia. Di Provinsi Sumatera Utara sendiri, setidaknya terdapat delapan suku bangsa yang menyebar di 33 Kabupaten/Kota. Masyarakat suku Melayu di Sumatera Utara banyak tersebar di sekitaran pantai timur Sumatera Utara, dari Kabupaten Langkat hingga Kabupaten Asahan. Sementara masyarakat suku Batak Toba, berasal dari kabupaten yang berada di sekitaran Danau Toba, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasudutan dan Samosir. Untuk masyarakat suku Simalungun, suku ini berasal dari Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Sedangkan masyarakat suku Karo berasal dari Kabupaten Karo. Masyarakat suku Pakpak di Sumatera Utara berasal dari Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Dairi. Masyarakat yang memiliki suku Nias, merupakan masyarakat yang berasal dari Kabupaten/Kota yang berada di kepulauan Nias. Sedangkan masyarakat yang memiliki suku Angkola, berasal dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara itu, masyarakat yang memiliki suku Mandailing berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Dengan keanekaragaman suku asli di provinsi Sumatera Utara, di tambah dengan penduduk pendatang yang memiliki latar belakang kesukuan dan budaya yang berbeda, menjadikan interaksi yang terbangun sehari-hari di Kota Medan juga di warnai dengan penggunaan bahasa daerah. Oleh karena itu, sebagai sebuah kota yang majemuk, keharusan memahami karakter dan budaya masyarakat sangat diperlukan dalam melakukan proses interaksi dan sosialisasi sehari-hari pada masyarakat Kota Medan. Aktivitas dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kondisi kegiatan formal maupun non formal, kelaziman dalam memberikan kalimat sapaan, tidak dapat dihindarkan dengan sendirinya. Kata sapaan “HORAS” (ungkapan doa kiranya kita semua dalam keadaan selamat dan sejahtera) oleh suku Toba, Simalungun, Angkola dan Mandailing. Kata “NJUAH-NJUAH” (ungkapan semoga kita sehat dan Tuhan memberkati) oleh suku Pakpak. Kata “MEJUAH-JUAH” (semoga kita mujur, selamat dan sejahtera) oleh suku Karo. Kata “YA’AHOWU” (terberkati) oleh suku Nias dan Kata “AHOI” oleh suku Melayu. Kata pembuka yang lazim disampaikan adalah seperti Assalammu’alaikum Wr Wb, Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam, Horas, Njuah-Njuah, Mejuah-juah, Ya’ahowu, Ahoi. Kajian penelitian Komunikasi Politik Berbasis Budaya Lokal (Studi Kasus Pada Organisasi Kesukuan Etnis Melayu Dan Pakpak Dalam Kampanye Politik Pada Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2024) yang dilakukan oleh Akhyar Anshori salah seorang mahasiswa program doktoral Sosiologi pada Universitas Muhammadiyah Malang, merupakan sebuah hasil kajian riset yang membahas tentang bagaimana komunikasi politik berbasis budaya lokal melalui pesan politik dan konstruksi sosial yang dilakukan oleh pengurus organisasi kesukuan Etnis Melayu dan Pakpak dalam peristiwa kampanye politik pada pemilu Tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Konstruksi Realitas Sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckmann untuk melihat faktor eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi organsasi MABIN dan HIMPAK pada kampanye pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2024. Temuan penelitian menjelaskan bahwa MABIN dan HIMPAK memainkan peran yang sangat penting dalam memperkuat partisipasi politik masyarakat melalui pendekatan yang lebih kontekstual dan terhubung dengan kehidupan sehari- hari. Kedua organisasi ini menggabungkan nilai-nilai budaya lokal mereka dengan proses politik untuk membantu masyarakat memahami politik dengan cara yang lebih alami dan sesuai dengan identitas budaya yang telah lama mereka anut. Bagi MABIN, memandang pemilu 2024 lebih pada mengedepankan politik yang inklusif, tidak terjebak dalam politik sektoral atau identitas sempit, melainkan lebih fokus pada agenda kebangsaan yang mengusung persatuan dan kebersamaan. Sementara bagi HIMPAK, melakukan integrasi kearifan lokal dalam proses politik untuk mendorong partisipasi politik yang lebih sadar budaya. Sehingga melihat politik bukan hanya sebatas pada kerangka pragmatis, tetapi dalam kerangka yang lebih berkaitan dengan nilai-nilai budaya dan moral yang mereka pegang teguh. Aktivitas organisasi MABIN dan HIMPAK dalam peristiwa kampanye politik pada pemilu tahun 2024 tidak hanya memadukan nilai-nilai tradisional dengan dinamika sosial- politik modern, tetapi juga menjembatani kesenjangan antara politik dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ini membantu menciptakan partisipasi politik yang lebih aktif, memperkuat persatuan nasional, dan menjaga agar identitas budaya Indonesia tetap terjaga dalam era globalisasi. adalah seperti Assalammu’alaikum Wr Wb, Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam, Horas, Njuah-Njuah, Mejuah-juah, Ya’ahowu, Ahoi. Kajian penelitian Komunikasi Politik Berbasis Budaya Lokal (Studi Kasus Pada Organisasi Kesukuan Etnis Melayu Dan Pakpak Dalam Kampanye Politik Pada Pemilu Legislatif Dan Presiden Tahun 2024) yang dilakukan oleh Akhyar Anshori salah seorang mahasiswa program doktoral Sosiologi pada Universitas Muhammadiyah Malang, merupakan sebuah hasil kajian riset yang membahas tentang bagaimana komunikasi politik berbasis budaya lokal melalui pesan politik dan konstruksi sosial yang dilakukan oleh pengurus organisasi kesukuan Etnis Melayu dan Pakpak dalam peristiwa kampanye politik pada pemilu Tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Konstruksi Realitas Sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckmann untuk melihat faktor eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi organsasi MABIN dan HIMPAK pada kampanye pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2024. Temuan penelitian menjelaskan bahwa MABIN dan HIMPAK memainkan peran yang sangat penting dalam memperkuat partisipasi politik masyarakat melalui pendekatan yang lebih kontekstual dan terhubung dengan kehidupan sehari- hari. Kedua organisasi ini menggabungkan nilai-nilai budaya lokal mereka dengan proses politik untuk membantu masyarakat memahami politik dengan cara yang lebih alami dan sesuai dengan identitas budaya yang telah lama mereka anut. Bagi MABIN, memandang pemilu 2024 lebih pada mengedepankan politik yang inklusif, tidak terjebak dalam politik sektoral atau identitas sempit, melainkan lebih fokus pada agenda kebangsaan yang mengusung persatuan dan kebersamaan. Sementara bagi HIMPAK, melakukan integrasi kearifan lokal dalam proses politik untuk mendorong partisipasi
Relasi Kuasa Dalam Interaksi Sisoal Majikan dan Pekerja Rumah Tangga yang Berbeda Etnik di Kota Bengkulu

MALANG – Kenyataan obyektif di Kota Bengkulu menunjukkan, bahwa pekerja rumah tangga masih menggenggam status subordinasi. Pekerja rumah tangga terkadang mengalami perlakuan diskriminasi akibat perbedaan status, yaitu mereka sebagai seorang pekerja. Oleh sebab itu keberadaannya sebagai pekerja senantiasa harus tunduk. Berbagai fakta menunjukan bahwa kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga oleh majikan di Kota Bengkulu terbilang relatif tinggi. Data yang terhimpun dari pemberdayaan perempuan provinsi Bengkulu tahun 2024, tercatat sepanjang tahun 2024 terdapat 63 kasus, dengan korban 21 orang (Provinsi Bengkulu, 2024). Sebagai contoh, pada bulan juni 2024 terdapat pekerja rumah tangga yang disiksa oleh suami istri yang merupakan majikannya. Disiksa berkali-kali selama tiga bulan bekerja (BE, 2024). Masih dibulan yang sama, seorang perempuan pekerja rumah tangga berumur 19 tahun diperkosa oleh majikan hingga hamil. Setiap kali majikan melakukan kekerasan seksual, majikan selalu mengancam tidak akan diberi makan, jika menolak korban akan mendapatkan kekerasan fisik (RB, 2024). Demikian juga dengan kejadian yang dialami pekerja rumah tangga lainya di Kota Bengkulu, yang berkali-kali mendapat kekerasan dari majikan yang merupakan pengusaha apotik, dengan dipukuli pakai shower, kepalanya dibenturkan ke tembok, sampai dengan disiram air panas (Radar, 2024). Fenomena pekerja rumah tangga dan majikan di Kota Bengkulu sebagaimana dideskripsikan tersebut memberikan argumen kuat bahwa, interaksi yang terjadi dalam perspektif interaksi sosial antara mereka yang berbeda latar belakang sosial budaya berbeda seringkali diikuti dengan berbagai perilaku diskriminasi. Bagaimana sebenarnya bentuk relasi kuasa dalam interaksi sosial antara majikan dan pekerja rumah tangga yang berbeda etnik di Kota Bengkulu, bagaimana pola relasi kuasanya, dan bagaimana pengetahuan yang terbentuk dari relasi kuasa. Beberapa pertanyaan ini yang akan diuraikan secara lebih terinci dengan menggunakan pisau analisis tori relasi kuasa Foucault. Menurut Foucault, bahwa kekuasaaan bukan hanya dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu saja tetapi juga merupakan sebuah jaringan relasi yang tersebar dalam praktik sosial. Dengan subyek penelitian pekerja rumah tangga dan majikan sebanyak 10 orang, pendekatan kualitatif menjadi setting penelitianya, pengumpulan datanya dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumen. Data-data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan model interaktif Miles. Proses interaksi yang terjalin antara pekerja rumah tangga dengan majikan merupakan bentuk relasi kuasa yang terjadi karena ketidaksetaraan atau ketimpangan hubungan sosial. Secara rinci, pola interaksi antara pekerja rumah tangga dengan majikan dapat dikelompokan menjadi empat pola interaksi, yaitu: Pertama, pola interaksi transaksional. Interaksi yang terjalin antara pekerja rumah tangga dengan majikan terfokus kepada pekerjaan yang disepakati kedua belah pihak saat awal bekerjasama. Kedua, pola interaksi kekeluargaan. Pola interaksi ini, kedua belah pihak antara pekerja rumah tangga dengan majikan terjalin rasa kebersamaan dan kedekatan. Majikan menganggap pekerja rumah tangga menjadi bagian dari keluarga. Ketiga, pola subordinat. Dalam pola interaksi subordinat ini, majikan cenderung memposisikan diatas pekerja rumah tangga, sebagai pihak yang mempekerjakan, dengan kontrol dan kuasa besar untuk mengatur dan menentukan jenis kewajiban kepada pekerja rumh tangga secara sepihak. Pekerja rumah tangga tidak diberi ruang untuk menolak, untuk berdiskusi dan bernegosiasi terkait dengan kewajiban pekerjaan yang harus dilakukan. Keempat, pola kepercayaan dan kesepakatan. Dalam pola kepercayaan dan kesepakatan ini, interaksi yang diangun didasarkan atas kesepakatan dan kepercayaan kedua belah pihak. Pekerja rumah tangga memiliki kebebasan dalam bekerja, jenis pekerjaanya juga tidak ditentukan. Kebebasan melakukan pekerjaan ini tidak didasarkan atas perjanjian, tetapi didasarkan atas kepercayaan majikan terhadap pekerja rumah tangga. Hak dari pekerja rumah tangga juga didasarkan atas penghargaan majikan terhadap kinerjanya. Secara sederhana, pekerja rumah tangga bekerja setiap hari, kemudian dibayar berdasarkan berat ringanya pekerjaan yang dilakukan. Pola ini tidak menjadi persoalan diantara keduanya, karena sejak awal bekerja sudah disepakati pola ini dengan konsekuensi masing-masing. Keempat pola interaksi pekerja rumah tangga dengan majikan tersebut pada akhirnya melahirkan pola relasi kuasa diantara keduanya. Apalagi pola interaksi antara pekerja rumah tangga dengan majikan yang berbeda etnik, menjadi pola interaksi yang melahirkan pola relasi kuasa berbeda ketika interaksinya dilakukan oleh pekerja rumah tangga dengan majikan berbeda etnik, yaitu pola relasi asosiatif dan pola relasi disositif. Pola relasi kuasa sebagai akibat interaksi sosial majikan dengan pekerja rumah tangga yang berbeda etnik menyebabkan terbentuknya dua pola relasi kuasa, yaitu pola relasi kuasa asosiatif dan pola relasi kuasa disosiatif. Pola relasi kuasa asosiatif artinya, hubungan yang terjalin antara pekerja rumah tangga dengan majikan berlangsung positif. Interaksinya cenderung baik-baik saja. Kalaulah terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyelesaikan dengan baik tanpa adanya tindakan kekerasan. Pola relasi kuasa asosiatifnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: pertama, kerjasama. yang dimaksud adalah kedua belah pihak, pekerja rumah tangga dengan majikan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibanya. Kedua, Akomodasi, yang dimaksudkan kedua belah pihak menunjukan kesimbangan dalam melaksanakan hak dan kewajibanya. Ketiga, Asimilasi. Interaksi pekerja rumah tangga dengan majikan yang berbeda etnik berpotensi menimbulkan konfik dan kesalahpahaman. Maka untuk mengurangi kesalahpahaman ini, ada proses yang dinamakan asimilasi, yaitu menyatu dalam sebuah kesepakatan kerjasama harus menjadi kesadaran dalam dirinya masing-masing, mengenal satu sama lain, memahami perbedaan, dan tidak memaksakan kehendak sesuai dengan keinginan maupun budayanya. Pola relasi kuasa asosiatif ini dapat dilihat dalam interaksi, (1) pekerja rumah tangga yang beretnik jawa dengan majikan yang beretnik minang, (2) pekerja rumah tangga etnik melayu dengan majikan etnik jawa, dan (3) pekerja rumah tangga etnik jawa dengan majikan etnik rejang. Pola relasi kuasa disosiatif, yaitu pola relasi yang cenderung menciptakan perpecahan, konflik dan perselisihan antara pekerja rumah tangga dengan majikan. Meski pola relasi kuasanya disosiatif, tetapi akibat yang timbul tidak muncul secara terbuka. Hal ini terjadi karena masing-masing memendam dan menyimpan dalam hati. Satu sisi, bagi pekerja rumah tangga target utamanya adalah bekerja mendapatkan gaji, bonus dan lainya. Disisi yang lain, bagi majikan yang penting pekerjaan domistik rumahnya terselesaikan. Pola relasi kuasa yang disosiatif menyebabkan ketidakseimbangan interaksi majikan dengan pekerja rumah tangga. Beragam bentuk relasi sebagai akibat relasi kuasa disosiatif memiliki beragam dampak bagi kehidupan pekerja rumah tangga dan majikan. Secara rinci pola relasi kuasa disosiatif yang terjadi antara majikan dan pekerja rumah tangga dapat memiliki konsekuensi signifikan bagi kedua belah pihak, serta lingkungan kerja secara keseluruhan. Konseksuensi pola relasi kuasa disosiatif yang dimaksud adalah: Pertama, pekerja rumah tangga mengalami gangguan kesejahteraan mental dan emosional. Kedua, perlakuan majikan yang tidak adil terhadap pekerja rumah tangga. Ketiga, terjalinnya komunikasi yang tidak efektif antara majikan dengan pekerja
Makna Simbolik Aktifitas Muallaf Etnis India Muslim di Kota Medan

MALANG – Kota Medan diketahui sebagai salah satu kota multietnis di Indonesia. Salain suku suku asli Indonesia terdapat pula komunitas etnis Tionghoa, Arab, India dan lainnya yang telah lama menetap dan berinteraksi di kota Medan. Termasuk banyaknya keragaman Agama, budaya, etnis dan arsitektur Indonesia termasuk soal agama. Keberadaan agama di Indonesia banyak akhirnya dipengaruhi oleh adat. Islam contohnya adalah agama dominan di Indonesia, juga mengalami hal yang sama. Sejak masuk ke Indonesia, unsur Islam telah berubah karena pengaruh praktik, budaya, dan agama lain yang sudah dikenal masyarakat Indonesia. Apalagi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing menggambarkan negara memberikan kebebasan penduduknya untuk menentukan sendiri agama yang akan dianutnya dan melaksanakan kegiatan dalam bentuk kegiatan ibadah. Termasuk di antaranya adalah keberagaman etnis India ikut serta membangun kultur di kota Medan yang sebagaian besar etnis India menganut agama Hindu, Budha dan Islam. Migrasi agama juga menjadi point penting bagi etnis India. Salah satunya adalah komunitas Muslim India yang signifikan di Medan. Mereka sebagai besar berasal India Tamil Selatan khusunya Muslim Tamil. Keberadaan komunitas India Muslim di Kota Medan ini pada dasarnya memiliki sejarah panjang terutama dalam konteks perdagangan dan penyebaran agama. Keberadaan etnis India muslim di Kota Medan dapat dikatakan sebagai warga minoritas di Kota Medan sebab tidak banyak masyarakat India yang beralih pindah agama apalagi masuk agama Islam sebab bagi masyarakat Islam merupakan agama garis keras. Keberadaan muslim India di Kota Medan banyak mengalami krisis salah satunya adalah krisis identitas sebagai orang Tamil yang disebabkan banyaknya budaya yang dianut oleh etnis tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam. Kurangnya penghayatan serta pemahaman terhadap Islam serta dukungan moral dan sulitnya melupakan kebiasaan-kebiasaan lama merupakan bagian dari tantangan muallaf muslim dalam membangun jati diri umat Islam. Motivasi belajar yang kurang yang dilakukan oleh muallaf muslim menjadi masalah yang disebabkan cara pembelajaran yang terlalu berlebihan yang berdampak pada kondisi psikis mereka. Apalagi masuknya etnis lain non muslim menjadi muslim hampir ditemukan rasa takut seperti kehilangan keluarga, rekan sejawat dan harus siap menjadi miskin. Oleh karena itu peneliti tertarik mengkaji tentang nilai aktivitas mualaf etnis India sebagai aktivitas minoritas di tengah masyarakat mayoritas Hindu India di Kota Medan. Aktivitas yang dilakukan dalam penelitian ini berlandaskan pada perspektif teori interaksionisme simbolik yang berpijak pada tiga premis, yaitu Manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna yang dimiliki sesuatu tersebut bagi dirinya, makna tersebut berasal dari interaksi sosial seseorang dengan orang lain dan makna tersebut disempurnakan selama proses interaksi sosial. Penelitian ini melibatkan tujuh orang yang memiliki pengetahuan yang cukup dan memberikan pandangan tentang aktivitas mualaf etnis India di Kota Medan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat mualaf etnis India Muslim di Kota Medan selalu ada dan selalu dimungkinkan adanya realitas ganda, yaitu di satu sisi masyarakat mualaf etnis India Muslim di Kota Medan memiliki sistem yang tersusun antara agama dan adat istiadat atas segala sesuatu yang nyata dalam realitas dan di sisi lain terdapat sistem normatif yang di dalamnya terdapat mentalitas yang membayangkan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan. Sistem faktual dan normatif sebenarnya bukanlah dua realitas yang identik, melainkan terpisah satu sama lain. Simpulannya, aktivitas sosial mualaf dilakukan melalui transmisi nilai-nilai, yaitu pendidikan tentang agama, ibadah, serta aspek sosial dan moral. Dengan Harapan hadirnya Muallaf etnis India ini haruslah dilakukan pendampingan dan pembinaan khusus untuk Muallaf agar Muallaf merasa yakin dengan agama Islam dan dapat menjalankan kegiatan- kegiatan beribadah yang sesuai dengan syariat secara baik seperti kegiatan spiritual pengajian-pengajian yang dilakukan sekaligus bimbingan mengenai dasar-dasar agama Islam. *** *) Oleh: Faizal Hamzah Lubis, Mahasiswa Program Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.
Kuliti Merebaknya Imperialisme Budaya Baru Akibat K-Pop

MALANG – Korean Pop (K-Pop) tidak lagi sekadar genre musik populer dari Korea, tetapi telah menjadi budaya baru yang menyebar ke seluruh dunia. K-Pop telah menjadi pemicu munculnya budaya baru dalam dunia hiburan. Budaya itu berkembang menjadi identitas sosial baru yang mampu mengubah cara berfikir, menilai, dan bertindak individu dalam kehidupan sehari-hari. Hal demikian dikemukakan Nurudin dalam ujian terbuka promosi doktor di Aula lantai 9 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) (23/7/25). Ia mengambil judul “Pembentukan Identitas Sosial Generasi Muda Pada Komunitas K-Popers (Studi Netnografi Pada Nctzenmalang.idn)”. Saat mempertahankan disertasinya, Nurudin mengemukakan bahwa K-Pop telah membentuk identitas sosial baru K-Popers (penggemar) yang diidentifikasi dari budaya Korea. Identitas sosial generasi muda terbentuk melalui proses identifikasi sosial mereka terhadap komunitas yang diikuti. Semakin kuat rasa keterikatan dan kesamaan terhadap kelompok, maka semakin kuat pula identitas sosial yang mereka bangun. “Serba Korea yang dipengaruhi oleh K-Pop pada akhirnya akan membuat K-Popers serba meniru ide, atribut dan perilaku yang merepresentasikan budaya Korea. Budaya pada generasi muda K-Popers berubah dan mengikuti budaya Korea. Di sinilah akan muncul imperialisme budaya baru. Generasi muda secara halus akan terjajah oleh budaya Korea. Budaya Korea yang menjajah tersebut akhirnya membentuk sebuah identitas sosial baru, “kata Nurudin yang juga dosen Ilmu Komunikasi itu. Menurut penelitiannya lebih lanjut, K-Popers tidak lagi hanya sekumpulan generasi muda yang mencari dan melampiaskan hiburan musik negeri ginseng. Komunitas K-Popers telah tumbuh menjadi kekuatan strategis yang ikut membawa perubahan di sekitarnya. K-Popers juga pernah terlibat dalam proses penggalangan dana kemanusiaan. Ia kemudian memberikan contoh keterlibatan penggemar pada kegiatan kemausiaan. “Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban pada bulan Oktober 2022 dibantu komunitas K-Pop bernama Neo Culture Technology (NCT). Mereka bisa mengumpulkan dana 340 juta rupiah dalam waktu 24 jam melalui Kitabisa.com. Ini kan luar biasa?, “katanya lebih lanjut. Budaya populer memang punya dampak negatif dan positif. Terkait dampak itu, Oman Sukmana selaku Promotor dan dosen menyarankan sebaiknya institusi pendidikan, media, dan pemerintah melihat fenomena K-Popers bukan hanya sebagai budaya populer semata, tetapi juga sebagai wadah ekspresi identitas dan ruang interaksi sosial generasi muda yang potensial. “Dampak negatif memang akan ada, termasuk imperialisme budaya Korea. Namun bagaimana sebaiknya hasil penelitian ini bisa dijadikan dasar kebijakan agar dampak yang tidak diinginkan tak terjadi. Karena fenomena K-Pop ini sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Kita hanya bisa mengantisipasinya, “kata guru besar UMM itu. Penelitian disertasi yang digali datanya dari studi netnografi dan dilengkapi wawancara pada penggemar NCT itu telah memunculkan identitas sosial baru komunitas generasi muda. Tentu saja, identitas tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah kekuatan strategis bagi perubahan ke arah kemajuan yang lebih baik. *** *) Oleh: Nurudin, Mahasiswa Program Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.